Jumat, 28 Februari 2014


                                                                  BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

A.Latar Belakang

          Mahasiswa program S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar sebagai calon guru sekolah dasar perlu dibekali pengetahuan , pemahaman, dan keterampilan yang baik tentang konsep Dasar Pkn di SD dan strategi pengajaran di sekolah dasar. Hal ini sangat penting karena sangat dibutuhkan didalam melaksanakan tugasnya kelak sebagai guru di sekolah dasar.

Pendidikan Konsep Dasar Pkn di SD pada program S1 PGSD adalah: Konsep Dasar Pkn yaitu mata kuliah yang membekali mahasiswa tentang pengetahuan mengenai interaksi kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Pendidikan Konsep Dasar Pkn dikelas rendah  , yaitu membekali mahasiswa tentang pengetahuan dan keterampilan mengajarkan Konsep Dasar Pkn dikelas rendah (1,2,3). Pendidikan Konsep Dasar Pkn di kelas tinggi yaitu membekali mahasiswa tentang pengetahuan Konsep Dasar Pkn dan keterampilan mengajar di kelas tinggi (4,5,6).Pengembangan bahan ajar Konsep Dasar Pkn dan media di sekolah dasar, mata kuliah ini membekali mahasiswa tentang kemampuan mengembangkan bahan ajar Konsep Dasar Pkn di sekolah dasar dan keterampilan calon guru untuk mengkreasi alat peraga/media dalam mengajarkan Konsep Dasar Pkn disekolah dasar.

Buku ajar Pendidikan Konsep Dasar Pkn dikelas rendah ini juga memberikan alternative bagaimana menyediakan alat peraga yang sesuai di sekolah dasar agar pengajaran Konsep Dasar Pkn lebih mudah untuk dimengerti siswa SD.

B.Tujuan Penyusunan Buku Konsep Dasar Pkn

1.      Memahami tentang Nilai,Norma dan Moral Pancasila

2.      Memahami Pengertian dan perkembangan demokrasi di Indonesia

3.      Memahami Norma-Norma dalam kehidupan di masyarakat

4.      Terampil dalam mengajarkan tentang hak dan kewajiban warga Negara

5.      Memahami konsep tentang pergaulan dan tanggung jawab social

6.      Mampu memahami siswa agar lebih meningkatkan pemahaman tentang hubungan kerja sama antar bangsa.

 

 

 

 

A.     Rumusan Masalah :

1. Apakah implementasi nilai-nilai dalam masyarakat?

2. Apakah maksud dari ideologi?

3. Apakah maksud dari Demokrasi?

4. apakah maksud dari Ekonomi?

5. Apakah maksud Dari Moral?

 

B.      Tujuan Masalah :

1.      Agar dapat memahami implementasi nilai-nilai dalam masyarakat

2.      Dapat memahami maksud dari Ideologi

3.      Dapat memahami maksud dari Demokrasi

4.      Dapat memahami maksud dari Ekonomi

5.      Dapat memahami maksud dari Moral

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

 ARTI NILAI DAN MACAM-MACAM NILAI

Dalam kehidupan manusia selalu berkaitan dan tak pernah lepas dengan nilai, seperti yang diketahui bahwa manusia senantiasa menilai dan dinilai.
Arti dari nilai sendiri merupakan sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas dan berguna bagi manusia. Bahwa jika sesuatu itu bernilai  berarti berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.

Masyarakat Indonesia  bepegang pada pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi dasar negara, dimana pancasila merupakan suatu kesatuan yang utuh  nilai-nilai budi pekerti dan moral. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada dasarnya melekat pada setiap individu,  sehingga dari kelima pancasila tersebut berlaku bagi perseorangan maupun masyarakat.

Perwujudan dari nilai seperti norma atau aturan,  tanpa adanya norma nilai tidak mampu berfungsi secara kongkrit dalam kehidupan sehari-hari. Yang pada akhirnya nilai yang tampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah norma seperti: norma agama, norma moral (etika), norma kesopanan, dan norma hukum.

Adapun sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) bahwa nilai:

  1. Suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia yaitu, nilai tidak dapat diindra melainkan yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki  kejujuran. Kejujuran memang merupakan suatu nilai, tetapi kita tidak dapat mengindra kejujuran tersebut. Yang dapat  kita indra adalah kejujurannya dalam bentuk perbuatannya secara nyata.
  2. Nilai memiliki sifat yang normative, yaitu nilai mengandung sebuah harapan,  cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal atau sempurna yang diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya nilai keadilan, semua orang  pasti  berharap mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama yang mencerminkan suatu nilai keadilan.
  3. Nilai berfungsi sebagai pendorong / motivator dan manusia sebagai pendukung nilai. Misalnya nilai ketakwaan, dengan adanya nilai ini akan menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan tersebut.

 

A.  IDEOLOGI

Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :

1. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya

Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu:

a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.

b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:


a.      Nilai Dasar

Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV

 

 

b.       Nilai Instrumental

Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran itu dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya.

 

c.       Nilai Praksis

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Suatu ideologi selain memilki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta dinamika masyarakat.

 

Menurut Alfian, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi. Ketiga dimensi dalam Pancasila yaitu:

1. Dimensi Realitas

  • Bahwa nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, atau kebersamaan.

2. Dimensi Idealitas

  • Bahwa suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh masyarakat tersebut.

3. Dimensi Fleksibilitas

  • Bahwa ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh ideologi terbuka ‘demokratis’ karena disinilah relevansi kelebihannya untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.

 

 

B. DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

            Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-macam Demokrasi 

  • Berdasarkan titik Perhatian

1.      Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.

2.      Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).

3.      Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.

  • Berdasarkan Faham Ideologi

  1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
  2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
  3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.

 

 

  • Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 

1.      Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.

2.      Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.

3.      Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 

Prinsip Demokrasi

  • Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :

a.      Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.

b.      Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.

c.       Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan

  • Pembagian Kekuasaan
  • Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pengakuan dan Perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
  • Asas Open Management :

a.      Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.

b.      Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.

c.       Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.

d.      Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.

  • Adanya partai politik.
  • Adanya Pemilu.
  • Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

Demokrasi Pancasila

 

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

 

 

 

 

 

 

Prinsip Demokrasi Pancasila

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keaslian sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

C. EKONOMI

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Ekonomi Pancasila

Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.

Di era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.

Di sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.

Disinilah perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :

1. Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional

2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”

        3.  Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.

4.  Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang      angguh.

5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.

 

 

 

 

 

Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.

Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.

Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.

Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.

Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.

negatif sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain. Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat dan makin membudaya.

Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.

 

 

D. MORAL

Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. moral juga dapat diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan suatu kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.

Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.

Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.

Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :

Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.

 



Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.

Norma Kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma  kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.

Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.

Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila  adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.

Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara  malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.

Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :

  1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek
  2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.

 

KESIMPULAN :

Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahan­perubahan sesuai dengan aspirasi bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.

Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di dalam ideologi tersebut.