BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
A.Latar Belakang
Mahasiswa program S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
sebagai calon guru sekolah dasar perlu dibekali pengetahuan , pemahaman, dan
keterampilan yang baik tentang konsep Dasar Pkn di SD dan strategi pengajaran
di sekolah dasar. Hal ini sangat penting karena sangat dibutuhkan didalam
melaksanakan tugasnya kelak sebagai guru di sekolah dasar.
Pendidikan
Konsep Dasar Pkn di SD pada program S1 PGSD adalah: Konsep Dasar Pkn yaitu mata
kuliah yang membekali mahasiswa tentang pengetahuan mengenai interaksi
kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Pendidikan Konsep Dasar Pkn dikelas
rendah , yaitu membekali mahasiswa
tentang pengetahuan dan keterampilan mengajarkan Konsep Dasar Pkn dikelas
rendah (1,2,3). Pendidikan Konsep Dasar Pkn di kelas tinggi yaitu membekali
mahasiswa tentang pengetahuan Konsep Dasar Pkn dan keterampilan mengajar di
kelas tinggi (4,5,6).Pengembangan bahan ajar Konsep Dasar Pkn dan media di
sekolah dasar, mata kuliah ini membekali mahasiswa tentang kemampuan
mengembangkan bahan ajar Konsep Dasar Pkn di sekolah dasar dan keterampilan
calon guru untuk mengkreasi alat peraga/media dalam mengajarkan Konsep Dasar
Pkn disekolah dasar.
Buku ajar Pendidikan Konsep
Dasar Pkn dikelas rendah ini juga memberikan alternative bagaimana menyediakan
alat peraga yang sesuai di sekolah dasar agar pengajaran Konsep Dasar Pkn lebih
mudah untuk dimengerti siswa SD.
B.Tujuan Penyusunan Buku Konsep
Dasar Pkn
1.
Memahami tentang Nilai,Norma
dan Moral Pancasila
2.
Memahami Pengertian dan
perkembangan demokrasi di Indonesia
3.
Memahami Norma-Norma dalam
kehidupan di masyarakat
4.
Terampil dalam mengajarkan
tentang hak dan kewajiban warga Negara
5.
Memahami konsep tentang
pergaulan dan tanggung jawab social
6.
Mampu memahami siswa agar lebih
meningkatkan pemahaman tentang hubungan kerja sama antar bangsa.
A.
Rumusan Masalah :
1.
Apakah implementasi nilai-nilai dalam masyarakat?
2.
Apakah maksud dari ideologi?
3.
Apakah maksud dari Demokrasi?
4.
apakah maksud dari Ekonomi?
5.
Apakah maksud Dari Moral?
B.
Tujuan Masalah :
1. Agar dapat memahami implementasi nilai-nilai
dalam masyarakat
2. Dapat memahami maksud dari Ideologi
3. Dapat memahami maksud dari Demokrasi
4. Dapat memahami maksud dari Ekonomi
5. Dapat memahami maksud dari Moral
A.IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN MASYARAKAT
ARTI NILAI DAN MACAM-MACAM NILAI
Dalam kehidupan manusia selalu berkaitan dan tak pernah lepas
dengan nilai, seperti yang diketahui bahwa manusia senantiasa menilai dan
dinilai.
Arti dari nilai sendiri merupakan sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas dan berguna bagi manusia. Bahwa jika sesuatu itu bernilai berarti berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Arti dari nilai sendiri merupakan sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas dan berguna bagi manusia. Bahwa jika sesuatu itu bernilai berarti berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Masyarakat Indonesia bepegang pada pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi dasar negara, dimana pancasila
merupakan suatu kesatuan yang utuh nilai-nilai budi pekerti dan moral.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada dasarnya melekat pada setiap
individu, sehingga dari kelima pancasila tersebut berlaku bagi
perseorangan maupun masyarakat.
Perwujudan dari nilai seperti norma atau aturan, tanpa
adanya norma nilai tidak mampu berfungsi secara kongkrit dalam kehidupan
sehari-hari. Yang pada akhirnya nilai yang tampak dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari adalah norma seperti: norma agama, norma moral (etika), norma
kesopanan, dan norma hukum.
Adapun
sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) bahwa nilai:
- Suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia yaitu, nilai tidak dapat
diindra melainkan yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu.
Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran memang merupakan
suatu nilai, tetapi kita tidak dapat mengindra kejujuran tersebut. Yang
dapat kita indra adalah kejujurannya dalam bentuk perbuatannya
secara nyata.
- Nilai
memiliki sifat yang normative, yaitu nilai mengandung sebuah harapan,
cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal atau
sempurna yang diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya nilai keadilan,
semua orang pasti berharap mendapatkan keadilan dan perlakuan
yang sama yang mencerminkan suatu nilai keadilan.
- Nilai
berfungsi sebagai pendorong / motivator dan manusia sebagai pendukung
nilai. Misalnya nilai ketakwaan, dengan adanya nilai ini akan menjadikan
semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan tersebut.
A.
IDEOLOGI
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem
nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu
secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam
berbagai segi kehidupan.Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur
tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1.
Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
Secara
garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu:
a.
Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
b.
Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila:
a.
Nilai Dasar
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila
Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang
sifatnya universal, nilai-nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar.Cita-cita dan tujuan dari negara kita
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
b.
Nilai
Instrumental
Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut
dari nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, penjabaran itu
dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam batas-batas yang tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannnya. Penjabaran itu dalam
bentuk Ketetapan MPR, peraturan perundang undangan, dan kebijakan-kebijakan
pemerintah lainnya.
c.
Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi
nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata,dalam
kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Suatu ideologi selain memilki
aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran serta
nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena
ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan
suatu pengamalan nyata. Dalam pengamalan nilai praktis ini ideologi Pancasila
memungkinkan disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
tekhnologi, serta dinamika masyarakat.
Menurut Alfian, Pancasila memenuhi
syarat sebagai ideologi terbuka dan dinamis sebab nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila mengandung tiga dimensi. Ketiga dimensi dalam
Pancasila yaitu:
1.
Dimensi Realitas
- Bahwa
nilai-nilai ideologi itu bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup
didalam masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu benar-benar telah
dijalankan, diamalkan, dan dihayati sebagai nilai dasar bersama. Kelima
nilai dasar Pancasila itu kita temukan dalam suasana atau pengamalan
kehidupan masyarakat bangsa kita yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
atau kebersamaan.
2.
Dimensi Idealitas
- Bahwa
suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam
berbagai bidang kehidupan. Ideologi tidak sekedar mendeskripsikan atau
menggambarkan hakikat manusia dan kehidupannya, namun juga memberi gambaran
ideal masyarakat sekaligus memberi arah pedoman yang ingin dituju oleh
masyarakat tersebut.
3.
Dimensi Fleksibilitas
- Bahwa
ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan untuk pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan
atau mengingkari hakikat dan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai
dasarnya. Dimensi fleksibilitas suatu ideologi hanya mungkin dimiliki oleh
ideologi terbuka ‘demokratis’ karena disinilah relevansi kelebihannya
untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang terkandung dalam
nilai-nilai dasar. Pancasila adalah fleksibel karena dapat dikembangkan
dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan.
B. DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-macam Demokrasi
Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-macam Demokrasi
- Berdasarkan
titik Perhatian
1.
Demokrasi Formal: menempatkan semua orang
dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya
menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.
Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial
ekonomi (di negara sosial komunis).
3.
Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan
rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
- Berdasarkan
Faham Ideologi
- Demokrasi
Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan
pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika,
Inggris.
- Demokrasi
Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis
Polandia Rusia.
- Demokrasi
Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada
tata nilai sosial budaya bangsa.
- Berdasarkan
Penyaluran kehendak Rakyat
1.
Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap
warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2.
Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan
kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi
modern.
3.
Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum:
rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol
oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum.
Prinsip
Demokrasi
- Pemerintahan
berdasarkan hukum, dengan syarat :
a.
Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan
hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
b.
Persamaan di muka hukum; setipa warga negara
mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
c.
Terjaminya hak manusia oleh undang-undang
serta keputusan pengadilan
- Pembagian
Kekuasaan
- Montesqueeu
yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu :
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Pengakuan
dan Perlindungan HAM.
- Peradilan
yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi
oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
- Asas Open
Management :
a.
Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
b.
Pertanggung jawaban pemerintah terhadap
rakyat.
c.
Adanya dukungan dari rakyat terhadap
pemerintah.
d.
Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
- Adanya
partai politik.
- Adanya
Pemilu.
- Adanya
pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia .
Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa
dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila.
Prinsip
Demokrasi Pancasila
- Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri
sendiri dan juga orang lain.
- Mewujudkan
rasa keaslian sosial.
- Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
- Mengutamakan
persatuan nasional dan ke-keluargaan.
- Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
C. EKONOMI
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος
(oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan
rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data
dalam bekerja.
Ekonomi Pancasila
Ekonomi
pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila
sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun
sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2)
kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan
social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila
pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai
caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Di
era glabalisasi ini arus perubahan Negara-negara di dunia telah mengarah kepada
homogenisasi paradigma kehidupan, yaitu universalisasi liberalisme. Di bidang
politik, demokrasi liberal telah menjadi wacana utama, sedangkan di di bidang
ekonomi, ekonomi neoliberal yang bertumpu pada kapitalisme global menjadi arus
utama.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Indonesia ebagai Negara yang sedang berkembang telah mulai berkenalan dengan kapitalisme global seiring dengan perekonomian era Orde baru yang menjadikan paradigma pertumguhan ekonomi (economic growth) menjadi panglima. Krisis devaluasi rupiah yang lantas menjelma menjadi krisis moneter sepanjang 1997-1998 telah membutakan mata bahwa pondasi perekomomian Indonesia yang dibangun atas dasar hutang luar negeri tidaklah kokoh. Namun, di era reformasi ini, kesadran demikian tidak malah membangkitkan semangat di kalangan pemerintahan untuk mencari alternative system perekonomian yang manusiawi dan berkeadilan sosial, justru sebaliknya, saat ini Indonesia mengalami berbagai dentumen arus neoliberalisme yang terwujud dalam trio deregulasi, privatilasi, dan liberalisasi perdagangan.
Di
sisi lain, muncul perkembangan menariok dengan wacanakannya system Ekonomi
Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit
nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung
Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan
berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Disinilah
perlunya menengok ulang pemikiran Adam Smith yang 17 tahun sebelum menulis
karyanya Inquiry Into Nature and Causes Of The Wealth of Nations (1776) yang
kemudian menjadi “kitab suci” ideology kapitalisme, telah menulis The teory of Moral
Sentiments (1759). Di dalam karya terdahulunya, terdapatlah ajaran asli Bapak
Ilmu Ekonomi ini bahwa ekonomi sama sekali tidak lepas dari factor-faktor
etika. Dalam buku ini. Smith mencoba mengembangkan ilmu ekonomi yang tidak saja
bermoral namun jga mendesain aspek kelembagaannya. Dari sinilah keberadaan
Ekonomi Pancasila parallel dengan pemokiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah sokoguru rekonomian nasional
2.
Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah
egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada
penyususnan perekonomian nasional yang
angguh.
5.
Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi
perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
Meskipun
dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian
yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami
sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya
perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme
di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya
paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global
seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam
perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem
ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya
menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang
dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat
neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Sebagai
sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan,
bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian
alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat
Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea
IV Pembukaan UUD 1945.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Sejak repormasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi rakyat bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina). Sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Pada
bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM
mengmumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara
serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di
Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi
Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan,
jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu
terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat.
Sistem
Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila,
pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga
terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem
ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses
produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi
dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan
main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan
yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan)
menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan
reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan
pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi
kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu
meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.
negatif sebagai berikut :
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
1. Sistem free Fight Liberalime yang membutuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan stuctural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2. Sistem etatisna dalam nama Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominant serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi sector Negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Dalam mengembangkan kopresi, Presiden mengatakan dalam pidato
kenegaraan tanggal 16 Agustus 1983 : “Dalam rangka mendorong prakarsa dan
partisipasi rakyat itu, pengembangan koperasi merupakan usaha yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi dalam tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan
semangat dan kehendak pasal 33 UUD. Dalam Repelita IV koperasi harus semakin
l;uas dan berakar alam masyarakat, sehinga koperasi secara bertahap dapat
menjadi salah satu sokoguru perekonomian nasional kita. Untuk itu peranan dan
usaha koperasi perlu ditingkatkan dan diperluas bebagai sector. Seperti sector
pertaniaan, perindustrian, perdagangan, angkutan, kelistrikan, dan lain-lain.
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan koperasi dibergaigai bidang tadi, maka
akan di dorong dan dikembangkan kerjasama anatara koperasi dengan usaha swasta
dan usaha Negara. Di samping itu juga kita akanlanjutkan penggunaan koperasi
fungsional seperti koperasi buruh dan kariawan perusahaan, koperasi pegawai
negeri, koperasi mahasiswa dan sebagainya sehingga koperasi makin memasyarakat
dan makin membudaya.
Dengan demikian terhadapt tiga unsur penting dalam tata
perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dalam Demokrasi Ekonomi yang sector Negara, sector swasta dan
koperasi. Ketiga sector ini harus dikembangkan secara serasi dan mantap.
D.
MORAL
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke
manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia
yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak
memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal
mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. moral juga dapat diartikan sebagai
sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba
melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.
Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara
adalah merupakan suatu kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh
karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia telah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi
negara.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.
Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.
Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.
Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
- Memberikan
landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan
kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek
- Menentukan
pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- Menjadi
kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.
KESIMPULAN :
Ideologi
mencerminkan cara berpikir masyarakat, bangsa maupun negara, di samping itu
juga mengantarkan masyarakat mencapai cita-citanya. Dengan demikian, ideologi
sangat menentukan eksistensi suatu bangsa dan negara. Ideologi akan menjadi
realistic manakala terjadi orientasi yang bersifat dinamis antara masyarakat
bangsa dengan ideologi. Dengan demikian ideologi akan bersifat terbuka dan
antisipatif bahkan bersifat reformatif, dalam arti mampu mengadaptasi perubahanperubahan sesuai dengan aspirasi
bangsanya. Namun jika perlakuan terhadap ideologi diletakkan sebagai nilai yang
sakral bahkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, maka dapat dipastikan ideologi
menjadi tertutup, kaku, beku, dogmatis, dan menguasai kehidupan bangsanya.
Ciri khas
ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
harta kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan
keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan digali dan ditemukan dalam
masyarakatnya. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat
dan sebaliknya masyarakat akan menemukanjati diri kepribadian di dalam ideologi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar